SURAT
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor :
/A/TK/adamhawa/VII/2014
TENTANG
PEMBAGIAN
TUGAS PENDIDIK DAN
KEPENDIDIKAN
SEMESTER I TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Kepala TK Plus Adam Hawa,
Menimbang : Bahwa dalam rangka
memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah perlu menetapkan
pembagian tugas pendidikan dan kependidikan.
Mengingat : 1. Undang Undang
Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003
2. Yayasan Prakarya Abdi Negeri Bandung No.
08/SK/yapkan/VII/2014
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama
: Pembagian tugas Tenaga Pendidik dalam kegiatan proses belajar mengajar dalam tahun pelajaran
seperti tersebut pada lampiran ke-I keputusan ini.
Kedua :
Pembagian tugas Tenaga Kependidikan dalam kegiatan
proses belajar mengajar dalam tahun pelajaran
seperti tersebut pada lampiran ke- II keputusan ini.
Ketiga : Masing-masing
Tenaga Pendidik dan Kependidikan melaporkan pelaksanaan
tugasnya secara tertulis dan berkala.
Keempat : Segala biaya yang timbul akibat
pelaksanaan keputusan ini, dibebankan sekolah yang sesuai pelaksanaannya.
Kelima : Apabila terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keenam : Keputusan ini berlaku sejak
ditetapkan.
Ditetapkan di
: Cileunyi
Pada Tanggal : 06 Juli 2014
Kepala TK
Plus Adam Hawa
NPY. 12130001
Tembusan
disampaikan kepada :
Yth.1. Kepala UPTD Kec. Cileunyi
2. Ketua
Yayasan Prakarya Abdi Negeri Bandung
3. Yang
bersangkutan
4. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar